PERSPEKTIF HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Keywords:
Perspektif, Tindak Pidana Pencucian Uang, Hukum PositifAbstract
Dalam dinamika hukum, tindak pidana pencucian uang, khususnya di Indonesia, masih merupakan hal yang baru. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau yang sering dikenal dengan istilah money laundering, merupakan salah satu kejahatan White Collar Crime yang banyak menarik perhatian dan keprihatinan dunia internasional, termasuk di Indonesia. Hal tersebut lazim adanya mengingat dampak yang diakibatkan oleh aksi TPPU sangatlah luar biasa, yakni selain mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang kedua untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yang pertama adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang berlaku berupa doktrin dan asas dalam ilmu hukum. Yang kedua, dengan metode deskriptif analitis, yaitu metode penelitian yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang tujuannya agar dapat memberikan data seteliti mungkin. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah dari Faktor Ekonomi, Faktor Lingkungan, Faktor Pendidikan. Simpulan dari penelitian ini bahwa dalam tindak pidana pencucian uang terdapat unsur menyembunyikan atau menyamarkan sebagai Bestandelen Delicten pada delik Tindak Pidana Pencucian Uang
References
Agus Rusianto, S. H. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Prenada Media.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Direktorat Hukum PPATK. (2021). Unsur Menyembunyikan Dan Menyamarkan, Pembuktian.
Garnasih, Y. (2016). Penegakan hukum anti pencucian uang: dan permasalahannya di Indonesia.
Habibie, M. H. (2017). Analisis Yuridis Mens Rea (Sikap Batin Jahat) Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara. Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Hibnu, B. N. (2016). Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Upaya Penarikan Asset (Criminal Act of Money Laundering in order to Withdraw Asset). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(1), 1–14.
INDONESIA, P. R. (n.d.). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010.
Kartono, K. (2013). Patologi Sosial (Jilid 1). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Laowo, Y. S. (2022). Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring). Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 70–87.
Lubis, F. (2020). Advokat Vs Pencucian Uang. Deepublish.
Marlina, A., Rizki, I., & Salam, S. (2023). Law Enforcement of Money Laundering Crimes by Umrah Abu Tours Services: Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Jasa Umrah Abu Tours. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(2), 166–183.
Nomor, U.-U. (1AD). Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sjahdeini, S. R. (1999). Hak tanggungan: asas-asas, ketentuan-ketentuan pokok dan masalah yang dihadapi oleh perbankan (suatu kajian mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan). Alumni.
Suparno, E. (2008). Paradigma baru transmigrasi : menuju kemakmuran rakyat. [Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Republik Indonesia.
Utrecht, E. (1994). Rangkaian Sari Kuliah Umum Pidana II. Surabaya: Tinta Mas.



