Publication Ethic

Etika publikasi sebuah artikel dalam jurnal ilmiah merupakan suatu panduan yang sangat penting.dalam melakukan standardisasi perilaku etis kepada semua pihak yang terlibat dalam publikasi jurnal ilmiah ini yaitu: penulis, editor, mitra bestari.

 

PENULIS

1.   Reporting Standards: Penulis harus menyajikan laporan dan data yang akurat dari hasil penelitian. Artikel hasil penelitian tersebut harus memuat informasi detail dan referensi yang cukup. Pemalsuan terhadap isi dari  suatu naskah secara disengaja merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

2.  Originality and Plagiarism : Para penulis harus memastikan orisinalitas karya tulisnya dan memberikan informasi/sumber yang jelas jika menggunakan suatu kutipan. Penulis tidak diperkenankan untuk melakukan publikasi naskah penelitiannya di lebih dari satu jurnal karena mengirimkan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

3.  Acknowledgement of Sources : Pengakuan yang tepat dari karya pihak lain harus selalu disertakan. Penulis harus mengutip publikasi yang telah digunakan untuk mendasari pembuatan dari suatu karya ilmiahnya.

4.  Authorship of the Paper : Karya tulis harus dibatasi kepada peneliti–peneliti yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsep, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua peneliti yang telah membuat kontribusi yang signifikan harus terdaftar sebagai co-author atau penulis ke 2, 3 dst. Peneliti yang berpartisipasi dalam aspek–aspek substantif dari suatu penelitian, harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis utama harus memastikan bahwa co-penulis memang layak untuk dimasukkan pada daftar peneliti dan semua penulis harus melihat dan menyetujui versi final dari naskah yang akan dipublikasikan.

5.  Disclosure and Conflicts of Interest : Setiap penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka baik substantif keuangan atau kepentingan yang mungkin ditafsirkan sehingga mempengaruhi hasil dari suatu naskah.

6.  Fundamental errors in published works : Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan dalam naskah yang diterbitkan, penulis diharapkan memberitahukan editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut

 

EDITOR

1.   Publication decisions : Para editor bertanggung jawab dalam memutuskan artikel yang diterima dewan redaksi untuk diterbitkan. Editor dapat mengacu pada kebijakan dari dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor juga dapat berunding dengan editor lain atau peninjau dalam membuat keputusan.

2.   Fair play : Editor dapat setiap saat melakukan evaluasi isi naskah tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari penulis.

3.   Confidentiality  : Editor dan setiap staf editorial tidak diperkenenkan mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang telah diserahkan kepada pihak lain selain penulis, mitra bestari, mitra bestari potensial, penasihat editorial dan penerbit.

4.   Disclosure and conflicts of interest : Materi pada naskah yang dikirimkan dan tidak diterbitkan ke dalam jurnal, tidak boleh digunakan dalam penelitian editor, tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

 

MITRA BESTARI / REVIEWER

1. Contribution to Editorial Decisions : Mitra bestari membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis, dapat membantu penulis memperbaiki naskah. Peninjau juga diharapkan memberikan saran perbaikan terhadap hasil tinjauan.

2.  Promptness : Setiap Mitra bestari yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah naskah atau melakukan peninjauan naskah dengan cepat, harus memberitahukan kepada editor dan tidak dilibatkan dalam proses peninjauan. Peninjau yang diundang juga harus mengkonfirmasi kesediaan/tidaksediaannya untuk meninjau artikel.

3.  Confidentiality : Setiap naskah yang diterima untuk dilakukan peninjauan harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah-naskah tersebut tidak harus ditampilkan atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali mendapat izin dari editor.

4.  Standards of Objectivity : Tinjuan harus dilakukan secara objektif. Penulis tidak diperkenankan melakukan kritik secara pribadi. Mitra bestari harus memberikan informasi secara jelas tentang hasil tinjauan beserta argumen yang mendukung.

5.  Acknowledgement of Sources : Mitra bestari  harus mengidentifikasi karya tulis yang telah diterbitkan yang relevan dan yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan tentang observasi, derivasi atau argumen yang telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Mitra bestari juga harus melakukan koordinasi dengan editor tentang kesamaan substansial antara naskah yang dipertimbangkan dengan artikel lain yang telah diterbitkan melalui pengetahuan editor dan Mitra bestari.

6.  Disclosure and Conflict of Interest : Informasi atau ide yang diperoleh dari rekanan resensi harus dijaga kerahasiaanya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak diperkenankan untuk mempertimbangkan suatu naskah yang disebabkan oleh konflik kepentingan, kolaboratif, atau kepentingan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga terkait.