MEKANISME PENERAPAN DIMENSI AKUNTABILITAS HUKUM DALAM PENGELOLAAN DANA DESA PADA TAHUN 2021
STUDI DESKRIPTIF DI DESA KETIMANG KECAMATAN WONOAYU - SIDOARJO
DOI:
https://doi.org/10.56707/jedarr.v2i1.149Keywords:
Dana Desa, Akuntabilitas, HukumAbstract
Pasal 72 ayat (1) huruf d UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa pendapatan desa salah satunya bersumber dari alokasi Dana Desa (kemudian disebut dengan DD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Penelitian deskriptif kualitatif ini diharapkan mampu mempresentasikan serta memberikan pemahaman mengenai proses penerapan akuntabilitas hukum dalam pengelolaan Dana Desa yang berada di Desa Ketimang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Hasil peneiltian ini menunjukkan adanya keterlibatan masyarakat dalam rapat pengesahan dan penetapan LKPJ tahun 2021 Desa ketimang Kecamatan Wonoayu dimana terdapat beberapa unsur yang hadir yakni BPD (Badan Permusyawarahan Desa) yang diwakili Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPD. Adapun keterlibatan BPD adalah dengan mengadakan sidang pleno BPD Ketimang dengan agenda pembahasan akhir pemberian laporan pertanggungjawaban peraturan desa terkait APBDes tahun 2021 dan menyetujui Perdes No. 1 Tahun 2022. Prinsip-prinsip dimensi akuntabilitas khususnya dalam dimensi akuntabilitas hukum yakni dalam pelaksanaannya mampu memberikan informasi penyelenggaran pemerintahan yang terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat serta menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan publik secara propisonal dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan dan permerintahan serta tertuang jelas pada produk hukum yang dibuat oleh Pemerintahan desa.



