PENGUATAN CIVIC DISPOSITION MELALUI MATA PELAJARAN PKN DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS PADA SISWA SMP ISLAM AL-AZIZ SAMPANG
Keywords:
PKn, Civic Disposition, Hukum Berlalu LintasAbstract
Civic disposition atau watak kewarganegaraan ini sangat luas dan akan selalu bersentuhan dengan segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam penelitian ini difokuskannya penelitian pada penguatan civic disposition untuk meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas pada siswa SMP Islam Al-Aziz Sampang. Rumusan masalah penelitian ini: “Bagaimana mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) mampu menguatkan karakter kewarganegaraana(civic disposition) khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas pada siswa di SMP Islam Al-Aziz Sampang?” Pendekatan kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa teks atau ucapan lisan masyarakat serta perilaku yang dapat diamati. Pendekatan ini memiliki ciri khas yang bersifat alami berupa sumber data langsung dan lebih menekankan deskripsi proses dibandingkan hasil. Hasil survei yang dilakukan oleh siswa Sekolah Menengah Islam Al-Aziz di Sampang menunjukkan bahwa sekitar 28% siswa membawa mobil ke sekolah, dimana 17% di antaranya adalah siswa kelas IX, berjenis kelamin laki-laki. Jumlah ini cukup tinggi mengingat mereka masih di bawah umur. Alasan pergi ke sekolah dengan mobil antara lain karena kemudahan untuk pergi ke sekolah, tidak adanya orang yang mengantar ke sekolah, dan fakta bahwa Anda akan terlambat ke sekolah jika menggunakan transportasi umum. Ini lebih ekonomis, Siswa berangkat ke sekolah dengan kendaraan pribadi dibandingkan menggunakan angkutan umum. Selain itu, semua pihak sekolah telah berupaya memberikan kesadaran hukum berlalu lintas melalui mata pelajaran PKn kepada siswa. Pihak sekolah juga berupaya untuk menerapkan kebijakan bahwa siswa tidak diperbolehkan membawa mobil ke sekolah, dan hal ini dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang diberikan kepada siswa ketika mereka datang ke sekolah dan disetujui oleh orang tuanya.
References
Asikin, Zainal, 2013. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Rajawali Pers
AW. Widjaja, 1984. Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila, Jakarta: CV. Era Swasta
Bisri, I, 2005. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Bungin, Burhan, 2009. Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial, Jakarta : Kencana Pernada Media Group
Chazawi, A, 2005. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
C.S.T. Kansil, 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Jilid I. Jakarta: Balai Pustaka
Djajoesman,H.S. 1986. Polisi Dan lalu Lintas. Bandung : Bina Aksara
Heri Tahir, 2010. Proses Hukum Yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo
Ishaq, 2016. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mariani. 2019. Kesadaran Hukum Peserta Didik Dalam Berlalu Lintas. Phinisi Integration Review Vol. 2, No.2, Agustus 2019, Hal 281-289, ISSN: 2614-2325 dan e-ISSN: 2614-2317, DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v2i2.10006.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, 2013. Surabaya : Kesindo Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
