ANALISIS PERATURAN REKTOR DAN PERATURAN SENAT MENGENAI KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN MATERI MUATAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Keywords:
Hierarki, peraturan rektor, peraturan senatAbstract
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan ini menimbulkan konsekuensi bahwa segala tindakan pemerintah maupun masyarakat harus berdasarkan hukum. Oleh karena itu semua orang di Indonesia adalah sama dimata hukum “Equity Before The Law”. Hal ini sebagaimana terdapat didalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Asas Legalitas. Oleh karena Indonesia adalah negara hukum maka tak luput dari peraturan perundang-undangan yang mengatur didalamnya. Peraturan perundang-undangan tak lain adalah bentuk dari suatu produk hukum, tentunya adalah produk hukum dari Negara Indonesia. Dalam arikel ini akan membahas suatu produk hukum dalam lingkup yang lebih kecil yaitu lingkup Perguruan Tinggi atau Universitas. Produk hukum yang berlaku di lingkup universitas sebagai penyelenggara pendidikan tinggi diantaranya adalah Peraturan Rektor dan Peraturan Senat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana kedudukan dan materi muatan peraturan rektor dan peraturan senat dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia?. Kedua, bagaimana upaya untuk menghindari terjadinya tumpeng tindih diantara kedua peraturan tersebut dan juga peraturan dibawahnya?. Terhadap dua permasalahan tersebut akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif dan komparatif. Metode penelitian hukum normatif, yaitu pengkajian yang didasarkan pada falsafah hukum, teori-teori hukum, asas-asas hukum dan norma-norma hukum yang berlaku. Metode komparatif adalah membandingkan peraturan rektor dan peraturan senat pada perguruan tinggi negeri badan layanan umum dengan perguruan tinggi negeri badan hukum. Perguruan Tinggi yang akan dibahas adalah Unesa dan Universitas Brawijaya. Hasil kajian ini menyimpulkan, pertama, peraturan rektor dan peraturan senat pada dasarnya tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, namun keberadaannya tetap diakui selama ada kewenangan atau perintah dari Undang-Undang yang lebih tinggi untuk mengaturnya dan hanya berlaku di lingkup Universitas; kedua, untuk menghindari terjadinya tumpeng tindih antara peraturan rektor, peraturan senat dan peraturan di bawahnya, maka dalam proses pembuatannya harus bersandar pada asas pembentukan perundangan
References
Adang, Y. A. (2008). Pengantar Sosiologi Hukum: Jakarta: Grasindo.
Arikunto, S. (2013). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik.
Ashidiqqie, J. (2010). Perihal undang-undang. Jakarta: Raja Grafindo Press.
Asikin, H. Z., & Amiruddin. (2013). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Rajawali Press.
Dictionary, I. (2011). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Farida, M. (2008). Laporan Kompendium Bidang Hukum Perundang-Undangan: Jakarta: Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Badan Pembinaan Hukum ….
Hadikusuma, H. (2013). Metode pembuatan kertas kerja skripsi ilmu hukum: Bandung: Mandar Maju.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: jenis, fungsi dan materi muata.
Manan, B., & Magnar, K. (1987). Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional. Armico, Bandung.
Moleong, L. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Bandung: Remaja Rosdkarya.
Sugiyono, S. (2013). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
