KEADILAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DI INDONESIA: KAJIAN CRITICAL LEGAL STUDIES
Keywords:
Filsafat Hukum, perempuan, keadilanAbstract
Berdasarkan literatur hukum berperspektif feminis, menjadi persoalan adalah soal “netralitas” dan “objektivitas”. Berbicara perihal hukum, benarkah hukum sudah netral atau sudah objektif? Dalam perarturan Undang-Undang Perkawinan juga disebutkan bahwa tugas suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai rumah tangga sehingga memunculkan konsekuensi bahwa perempuan sebagai penerima sementara laki-laki sebagai pemberi, sehingga memunculkan stigma tentang “kekuatan” dan “kelemahan”.. Keadilan hukum adalah elemen yang penting dari esistensi hukum. Keadilan hukum tercipta tanpa adanya pemihakan antara yang berkuasa dan tidak, antara orang yang berdasi atau bertani, bukan juga antara perempuan dan laki-laki. Bingkai keadilan tentunya menjadi tujuan dari hukum. Dengan demikian, keadilan adalah tombak dari keberadaan hukum. Penelitian ini tidak memaksudkan untuk meringankan perempuan dalam iklim hukum, namun penelitian ini dimaksudkan untuk mencari esensi dan substansi terdalam bagi keadilan hukum di Indonesia. Diawali dengan pencarian mendalam tentang apa keadilan itu? Bagaimana unsur-unsur keadilan itu? Dan nilai-nilai apa saja yang termuat dalam keadilan hukum? Untuk selanjutnya bisa mengungkapkan kebenaran secara materiil yang sesungguhnya diharapkan yaitu melalui pemantauan peradilan berprespektif perempuan kemudian meninjau secara filosofis memandang hukum yang berkeadilan untuk perempuan.
References
Ardhiwisastra, Y. B. (2000). Penafsiran dan konstruksi hukum: Alumni.
Erwin, M. (2013). Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum.
Irianto, S. (2006). Perempuan di persidangan: pemantauan peradilan berperspektif perempuan: Yayasan Obor Indonesia.
Keraf, A. S. (1997). Hukum Kodrat dan Teori Hak Milik Pribadi. Yogyakarta: Kanisius.
Manan, B. (2005). Sistem Peradilan Berwibawa, Cet. Pertama, FH. Yogyakarta: UII Press.
Rawls, J. (2006). Teori Keadilan: A Theory of Justice. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sudiro, A. T., & Bram, D. (2016). Hukum Keadilan (Aspek Nasional dan Internasional): Rajawali Press.
Tutik, T. T., & SH, M. (2016). konstruksi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945: Prenada Media.
Unger, R. M. (2008). Teori Hukum Kritis: Posisi Hukum dalam Masyarakat Modern. Bandung: Nusamedia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
